PROFIL KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN ABULYATAMA

Koperasi Konsumen Pondok Pesantren (Kopontren) Abulyatama merupakan lembaga perekonomian yang didirikan oleh Pondok Pesantren Abulyatama Garut yang bertujuan untuk mengelola dan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh Pondok Pesantren baik berupa Sumber Daya Manusia, Fasilitas Pondok Pesantren dan Produk Pondok Pesantren serta antusias dan dukungan warga masyarakat sekitar terhadap Pondok Pesantren Abulyatama Garut sehingga dapat menjadi peluang untuk menciptakan ekosistem Pondok Pesantren yang memiliki kemandirian dalam bidang perekonomian yang berkelanjutan.

Kopontren Abulyatama didirikan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 bertempat di Pondok Pesantren Abulyatama jalan Jati Nomor 93 RT01 RW04 Kampung Buleud Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 21 orang terdiri dari Pimpinan Pondok Pesantren, Pengurus dan Para Pengajar (Asatidz) Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut sebagai anggota pendiri Koperasi.

Kopontren Abulyatama telah berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000360.AH.01.29.Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Abulyatama.

Keanggotaan Kopontren Abulyatama terdiri dari Pimpinan Pondok Pesantren Abulyatama Garut, Pengurus, Pengajar (Asatidz), Santri, Orang Tua Santri, Donatur, Pengurus Entitas EOA Center Garut, Warga Sekitar Pondok Pesantren dan Masyarakat lainnya yang peduli untuk mewujudkan Pondok Pesantren yang mandiri dan berkualitas.

VISI

Mewujudkan Koperasi Pondok Pesantren yang kokoh dan mandiri mampu memberikan kebaikan kontribusi terdepan baik secara spiritual, sosial, dan finansial kepada seluruh anggota.

MISI

  • Mensejahterakan anggota, alumni PPA dan umat.
  • Memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan anggota.
  • Menyediakan kebutuhan pokok barang dan jasa

Asas

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan

Prinsip

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis, profesional dan amanah
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
  • besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Melaksanakan pendidikan perkoperasian
  • Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dengan prinsip keadilan

Tujuan Pendirian

  • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Hak dan kewajiban anggota :

  • Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Kopontren Abulyatama.
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
  • Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Kopontren Abulyatama.
  • Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kopontren Abulyatama.

Keuntungan dan manfaat menjadi anggota Kopontren Abulyatama :

  • Anggota Kopontren Abulyatama dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan baik untuk modal usaha, Pendidikan dan pemenuhan kebutuhan lainnya.
  • Setiap anggota dapat menjadi mitra usaha Kopontren Abulyatama.
  • Setiap anggota dapat membeli barang – barang kebutuhan pokok
  • Pelayanan yang ramah dan profesional
  • Simpanan dengan Bagi Hasil yang saling menguntungkan
  • Keikutsertaan dalam Rapat Anggota Tahunan
  • Pengelolaan Kopontren Abulyatama sesuai kaidah hukum syariah.